Makalah Hukum Negara dan pendidikan


PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Manusia sebagai mahluk sosial pasti tidak akan lepas dari yang namanya hukum, negara dan pemerintahan, karna manusia hidup di dunia ini bukan hanya untuk hidup se bebas-bebasnya melainkan harus mematuhi hukum dari negara ini yang  terpimpin oleh pemerintah setempat.
  1. Rumusan Masalah
  1. bagaiman kita mengetahui hukum tesebut?
  2. dalam hukum norma apa saja yang di pakek?
  3. Dan bagamana asal mula terjadinya sebuah negara?
  1. Tujuan
Untuk mengetahui lebih dalam hukum yang ada di negara ini, dan bagai mana cara mematuhinya.

BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN

A.     HUKUM
Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon politicon yaitu manusia yang hidup bermasyarakat. Hidup bersama itulah hidup bermasyarakat. Hidup bermasyrakat berarti dalam mencapai tujuan dan melaksanakan atau mempertahankan hak-hak anggota harus bersama pula.

Aturan yang mengatur masyarakat besar yaitu suatu bangsa yang telah tersadar akan hak-haknya disebut tata kenegaraan atau tata negara. Dengan adanya aturan ini baik tertulis maupun tidak, maka harus diikuti. Salah satu aturan yang tidak tertulis misalnya dalam pergaulan sehari-hari seperti tata karma.

Orang yang bertatakrama tidak hanya memerlukan tindakan bersopan santun saja, tetapi termasuk menghomati hak-hak orang lain atau masyarakat.

Ada 4 macam norma :
a.  norma agama
b. norma kesusilaan
c.  norma kesopanan
d. norma hukum

Keempat norma itulah yang harus dituruti oleh manusia agar ketertiban dan kesejahteraan masyarakat tidak terganggu sebab terjaminnya kesejahteraan masyarakat itulah cita-cita negara merdeka.

Untuk itu dapat disimpulkan bahwa hukum adalah semua kaidah atau aturan (norma) yang dibuat manusia untk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, negara dan pergaulan internasional yang terkadang dsertai dengan ancaman dijatuhi hukuman atau mengganti kerugian.
1. Sumber hukum
Setelah kita ketahui apa arti hukum itu, maka kita perlu mengetahui sumber hukum tersebut.

Sumber hokum ada 3, yaitu :
a.       Undang-undang Negara, termasuk juga Peraturan-peraturan Pemerintah dan Peraturan-peraturan Pemerintah Daerah.
b.      Kebiasaan, yakni suatu kebiasaan tertentu yang dituruti manusia dalam pergaulan hidupnya sehari-hari, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan perkosaan perasaan hukum.
c.       Traktat, yaitu suatu perjanjian antara dua negara atau lebih.

Hukum yang berasal dari Undang-undang itu dinamakan “hukum tertulis“. Sedangkan hukum yang timbul dari kebiasaan-kebiasaan disebut “hukum tak tertulis“.

      2. Macam-macam hukum
Secara umum hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Hukum Publik atau Hukum Umum, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentanga-pertentangan kepentingan yang bersifat umum. Contohny seperti, Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Internasional
b.Hukum Sipil atau Hukum Privat, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentanga-pertentangan kepentingan yang bersifat pribadi. Contohnya sepeti : Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hokum Dagang

3. Susunan Pengadilan di Indonesia
a.       Pengadilan sipil, terdiri dari :
1.       Pengadilan Negeri
2.       Pengadilan Tinggi
3.       Pengadilan Agung
b.      Pengadilan Militer, terdiri dari :
1.       Pengadilan Militer
2.       Pengadilan Militer Tinggi
3.       Pengadilan Militer Agung
4.       Pengadilan Militer Luar Biasa
c.       Pengadilan Agama Islam, terdiri dari :
1.       Pengadilan Agama
2.       Mahkamah Islam Tinggi

B.     NEGARA
Negara adalah kelompok besar manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki undang_undang untuk mengatur mereka serta mempnyai tujuan yang sama. Jadi dapat dikatakan bahwa unsur-unsur negara ialah :
a.       Harus ada wilayah (daerah)
b.      Harus ada rakyat
c.       Harus ada pemerintahan, yang menguasai seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang berkedaulatan)
d.      Harus ada tujuannya
Jelasnya, Negara adalah masyarakat yang hidup dalam suatu dearah tertentu, dan dipimpin oleh suatu pemerintahan, yang berkedaulan ke dalam dan ke luar.
Ternyata, unsur-unsur negara tersebut sama dengan unsur-unsur masyarakat, yaitu:
a.       Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang
b.      Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dalam suatu daerah tertentu
c.       Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

Pada hakikatnya negara itu adalah masyarakat, yaitu kumpulan manusia yang telah lama bertempat tinggal disuatu daerah dan mempunyai undang-undang atau peraturan menuju tujuan bersama. Dalam arti luas : masyarakat dimaksud keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama tidak dibatas oleh lingkungan,bangsa dan sebagainya. Dalam arti yang sempit : masyarakt dimaksud sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu. Misalnya:ada masyarakat mahasiswa, masyarakat petani, dsb.

Asal mula terjadinya Negara
1.      Sejarah Terjadinya Negara
Sudah menjadi kodrat alam bahwa manusia sejak dahulu kala selalu hidup bersama-sama dalam suatu kelompok. Dalam kelompok manusia itu mereka berjuang bersama-sama mempertahankan hidupnya : mencari makan, melawan bahaya dan bencana serta melanjutkan keturunan.
Organisasi itu amat diperukan untuk melaksanakan dan mempertahankan peraturan-peraturan hidup agar dapat berjalan dengan tertib. Organisasi yang mempunyai itulah yang dinamakan Negara.
2.      Teori Terjadinya Negara
Tentang terjadinya atau timbulnya suatu Negara dapat dikemukakan beberapa teori yang antara lain sebagai berikut :
a)      Teori Kenyataan :
Timbulnya suatu Negara itu adalah soal kenyataan. Apabila pad suatu ketika telah terpenuhi unsure-unsur negara, maka pada saat itu juga negara itu sudah menjadi kenyataan.
b)      Teori Ketuhanan
Timbulnya Negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan pernah terjadi apabila Tuhan tidak memperkanankan. Kalmia-kalimat berikut menunju kearah teori ini : “Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa…”     “by the grace of God…”
c)      Teori perjanjian :
Negara yang timbul karena perjanjian yang diadakan antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian  itu diadakan supaya kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya “orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang yang lain” (“homo homini lupus” menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjajian masyarakat (Contract Sosial menurut ajaran Rousseau).
d)      Teory Penaklukan :
   Negara yang timbul karena serombongan manusia menaklukkan daerah dan manusia lain. Agar daerah/ rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.

C.     PEMERINTAH

Pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari pengertian negara. Sebab, negara sebagai organisasi dan lembaga bangsa memiliki kekuasaan. Pengaturan penggunaan kekuasaan dan batas-batasnya ditetapkan dalam undang-undang negara. Demikian pula pengaturan urutan (hirarki) kekuasaan serta sumber kekuasaan negara.

Negara memiliki kekuasaan dengan dasar dan tujuan tertentu. Tidak ada negara yang tidak memiliki kekuasaan/kedaulatan (kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada dibawah kekuasaan lain). Kedaulatan suatu negara wajar dihormati dan diakui bangsa lain, sebagaimana 4 (empat) sifat dasar kedaulatan sebagai berikut :
1.      Permanen, artinya kedaulatan tetap ada selama negara tetap tinggi
2.      Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
3.      Bulat, tidak dapat dibagi-bagi, artinya kedaulatan itu hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara
4.      Tidak terbatas, artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi. Sebab, apabila terbatas tentu saja sifat tertinggi akan lenyap.


Teori-teori tentang kedaulatan
1.      Teori kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat dalam alam semesta berasal dari ciptaan Tuhan. Karenanya, kedaulatn dalam suatu negara juga berasal dari Tuhan.
2.      Teori kedaulatan Negara
Menrut kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Artinya, sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi kekuasaan negara ialah adanya kedaulatan negara bersama dengan berdirinya negara.

3.      Teori kedaulatan Raja
Zaman purbakala, kekuasaan negara ada pada raja dan keturunan. Raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi. Karenanya, raja mendapat kekuasaannya langsung dari Yang Maha Kuasa.

4.      Teori kedaulatan Rakyat
Sumber ajaran kedaulatan rakyat sebenarnya ialah ajaran demokrasi, yang berasal dari bahasa Yunani demos “rakyat“, kretein “memerintah“, atau krtos “pemerintahan”. Jadi demokrasi ialah “pemerintahan rakyat. Maksudnya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sebagaimana tersebut diatas “ From the People, By the People, and For the People”. Negara berasl dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

5.      Teori kedaulatan Hukum
Menurut teori kedaulatan hokum kekuasaan tertinggi dalam negara ada dibidang hukum. Artinya, yang berdaulat ialah lembaga atau mereka yang berwenang mengadakan perintah ataupun larangan yang mengikat semua warga negara. Negara hukum bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban manusia dengan dasar dan pedoman pada hukum. Negara hukum bukan diperintah oleh orang-orang, melainkan oleh undang-undang (A State That Not Governed By Men But By Laws).


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, manusia dicptakan sebagai makhluk pribadi manusia cendurung untuk bersaing, mempertahankan diri dan selalu ingin dihormati dalam hidupnya. Sebagai makhluk social manusia memerlukan rasa kasih sayang antara sesame dan dalam dirinya ada kecendrungan untuk saling ketergantungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Untuk itu, kecendrungan yang tumbuh dan berkembang dalam diri manusia adalah hidup berkawan, hidup bersama antar sesama manusia secara gotong royong, mengadakan hubungan antar sesame manusia untuk menciptakan rasa aman, tenteram dan sebagainya dengan jalan mengorganisir bermacam-macam kelompok, sehingga dalam kehidupan manusia dapat menjumpai keanekaragaman kelompok. Dan yang dapat menampung keanekaragaman kelompok tersebut adalah masyarakat, yang pada tingkat tertentu lahirlah negara.
Lahirnya suatu negara karena adanya masyarakat yang menetap dalam suatu daerah tertentu dengan  aturan-aturan tertentu untuk mencapai tujuan bersama.

B. Kritik Dan Saran
Apabila  ada kesalahan atau kekurangan dalam penulisan makalah ini kami mengharap kritik dan sarannya agar menjadi mutifasi bagi kami pada penyusunan makalah selanjutnya. Demikian terimakasih

DAFTAR PUSTAKA

Hartomo, Drs., H. dan Aziz, Arnicun, Dra., 2008, Ilmu Sosial Dasar, Bumi Aksara.

thumbnail
Judul: Makalah Hukum Negara dan pendidikan
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Bamz